Rabu, 29 Mei 2013

filsafat kita


Urgensi Pendidikan Bahasa Arab Bagi Pendidik dan Terdidik
I.Pendahuluan
Bahasa adalah alat terpenting bagi manusia, dilihat dari fungsinya bahasa adalah alat komunikasi dan penghubung dalam pergaulan manusia sehari-hari, baik individu dengan individu, individu dengan masyarakat dan masyarakat dengan bangsa tertentu. Berdasarkan definisi tersebut, kita dapat mengetahui betapa pentingnya peranan bahasa dalam kehidupan masyarakat.
Di dunia banyak sekali bahasa yang perkembangannya luas melampaui asal bahasa tersebut. Salah satunya bahasa arab, dimana bahasa Arab dikenal sebagai bahasa agama karena kedudukannya sebagai bahasa al-Qur’an dan hadits. Selain sebagai bahasa media ajaran Islam, bahasa Arab juga telah berjasa dalam menjunjung tinggi sains dan teknologi, memperkaya khazanah budaya nasional dan media perubahan politik internasional yang semakin menampakkan peranannya sekarang ini.
Dengan melihat keistimewaan yang dimiliki bahasa arab sebagai bahasa al-Qur’an, hadits serta kitab-kitab lainnyamaka orang Islam harus berusaha mempelajarinya dengan baik. Hal ini perlu dilakukan dalam rangka untuk memahami hukum ajaran agama Islam yang menjadi pedoman hidupnya. Keutuhan bahasa Arab merupakan bahasa yang kaya dengan keindahan bahasanya bisa dipertahankan apabila umat Islam mau mempelajari, memahami, dan mendalami bahasa arab seutuhnya.
Disinilah pengetahuan akan bahasa Arab memegang peranan yang sangat penting untuk lebih memahami ajaran-ajaran agama Islam guna ditransfer kebenak masyarakat awam khususnya ke benak siswa yang kritis.[1] Oleh karena itu pembelajaran bahasa Arab juga menuntut kecerdasan setiap guru untuk memahami aspek yang berkaitan dengan hasil pembelajaran, yakni dengan menciptakan teknik-teknik baru dalam pembelajaran bahasa Arab agar siswa menjadi lebih aktif, terampil, mampu menguasai dan mahir dalam bahasa Arab. 
Adapun tujuan mempelajari bahasa Arab adalah :
1.Supaya paham dan mengerti apa yang dibaca dalam salat dan pemahaman yang mendalam
2.Agar memahami makna dan kandungan al-Qur’an sebagai petunjuk dan pedoman hidup
3.Agar memahami agama Islam dalam kitab-kitab karangan para ulama’ seperti tafsir, fiqih dan lain sebagainya
4.Agar mampu mengaplikasikan bahasa Arab dengan baik dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh sebab itu, bahasa Arab mutlak harus dikuasai oleh mereka yang ingin mempelajari Islam secara komprehensif. Begitupun juga seorang guru. Ia harus mempunyai keahlian dibidang bahasa Arab itu sendiri, terlebih seorang pendidik bahasa Arab. Untuk lebih jelasnya, akan dibahas didalam pembahasan makalah ini.
II.Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
  1. Apa pengertian dari pendidikan bahasa Arab? Apa saja fungsi dan kedudukan istimewa dari bahasa Arab?
  2. Bagaimana caranya menjadi guru bahasa Arab yang professional? Apa saja teknik metode yang digunakan dalam pengajaran bahasa Arab?











III.Pembahasan
A.Pengertian Pendidikan Bahasa Arab, Fungsi, dan Kedudukannya
Pendidikan adalah suatu aktivitas sosial penting yang berfungsi untuk mentransformasikan keadaan yang lebih baik.[2] Pendidikan adalah investasi sumber daya manusia jangka panjang yang mempunyai nilai strategis bagi kelangsungan peradaban manusia di dunia.  Sedangkan bahasa Arab adalah bahasa tertua yang masih hidup didunia yang hingga saat ini belum mengalami perubahan.
Bahasa Arab merupakan bahasa agama Islam dan kaum muslimin sejak kemunculan agama tersebut di dunia Arab. Bahasa Arab sepanjang 14 abad lamanya merupakan tempat bagi peradaban Islam di belahan dunia Tmur dan Barat.[3]
Perkembangan bahasa Arab di dunia islam dan negara-negara yang berpenduduk muslim seperti Indonesia selama ini, tidak diragukan karena termotivasi oleh kebutuhan kaum muslimin untuk memahami dan memperdalam agama mereka. Sehingga bahasa Arab di Indonesia khususnya, diajarkan dan dijadikan sebagai bidang studi pokok di lembaga-lembaga pendidikan islam, baik formal maupun informal, dan sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Kedudukan istimewa yang dimiliki oleh bahasa Arab diantara bahasa-bahasa lain didunia karena ia berfungsi sebagai bahasa al-Qur’an dan hadits serta kitab-kitab lainnya. Sementara Abdul Hamid bin Yahya dalam al-Hasymiy berkata : aku mendengar Syu’bah berkata : Pelajarilah bahasa Arab karena bahasa Arab itu akan menambah ketajaman daya nalar.[4]
Perguruan tinggi agama yang tidak mementingkan bahasa Arab itu tidak rasional. Orang yang menguasai bahasa Arab sangat mudah untuk mengajarkan semua cabang ilmu agama. Sebaliknya, alumni perguruan tinggi agama yang bahasa arabnya sangat minim, akan tidajk efektif dalam pelaksanaan tugasnya, sebagai guru agama. Seperti kata pepatah : “ those who have nothing can give nothing “ yang artinya, mereka yang tidak punya apa-apa, tidak bisa memberi apa-apa.
Bahasa Arab sebagai bahasa perhubungan antar umat Islam sebagai bahasa agama yang diperlukan untuk berhubungan dengan bangsa-bangsa lain di dunia Islam. Juga, untuk mengambil manfaat yang sebesar-besarnya dari perkembangan ilmu pengetahuan agama untuk kepentingan pembangunannusa dan bangsa, serta untuk memungkinkan para siswa sekolah  agama, terutama pada tingkat perguruan tinggi, memanfaatkan buku-buku dan bahan-bahan kepustakaan lainnya yang tertulis dalam bahasa Arab.
Selain  itu, bahasa Arab dibutuhkan pula untuk kepentingan kepariwisataan.[5] Oleh karena itu, peserta didik diharapkan memiliki pengetahuan bahasa Arab sedemikian rupa sehingga ia dapat menguasai bahasa Arab dengan sepenuhnya.
Bahasa Arab juga merupakan kebutuhan yang amat urgen dan banyak manfaatnya bagi umat islam disetiap masa dan generasi dan menjadi media untuk mewariskan budaya dan peradaban Islam kepada generasi penerus. Al fauzan menyebutkan  hal-hal mengenai pentingnya pembelajaran bahasa Arab :
1. Bahasa Arab merupakan bagian dari agama
2. Pengetahuan tentang bahasa arab akan menjaga kemudahan dalam hidup
3. Ia merupakan simbol identitas islam bagi pemeluknya
4. Kejayaan bahasa Arab akan memebawa kemuliaan Islam dan umatnya
5. Bahasa arab menjadi perekat paling kuat antara umat Islam
6. Pembelajaran bahasa Arab merupakan media terpenting dalam rangka melestarikan budaya dan peradaban Islam[6]
Kesan bahwa belajar bahasa Arab itu sangat sulit, sukar dan ruwet, sehingga membingungkan sebenarnya tidak perlu terjadi manakala disajikan secara metodologis. Pada dasarnya, kemampuan berbahasa Arab adalah merupakan malakah (ketrampilan) seperti petukang, menjahit, dll. Proses belajar bahasa Arab untuk mencapai malakah berbahasa Arab adalah :
a. Menghafalkan ucapan-ucapan orang Arab melalui ungkapan-ungkapan yang berasal dari al-Qur’an, hadits, dll.
b. Mengucapkan kalimat-kalimat dengan bahasa Arab untuk menyatakan pikiran-pikiran sesuai dengan tata bahasa arab yang baku.
c. Memperbanyak hafalan ungkapan-ungkapan berbahasa Arab dan mengulang-ulang bacaannya secara kuat dan menancap.
d. Selalu melakukan dialog / interaksi dengan orang-orang arab supaya dapat menyesuaikan dengan keadaan dan perasaan berabahasa.
B. Menjadi Guru Bahasa Arab yang Profesional
Profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin tahu akan ditekuni oleh seseorang.[7] Jadi, professional adalah suatu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Guru merupakan pendidik dan pengajar yang menyentuh kehidupan pribadi siswa. Guru sebagai jabatan professional memerlukan keahlian khusus karena sebagai suatu profesi, guru harus memiliki professional. Adapun syaratnya yaitu termasuk mampu menguasai bidang yang ditekuninya.[8]
Guru professional adalah guru yang mengenal tentang dirinya. Yaitu, dirinya adalah pribadi yang di panggil untuk mendampingi peserta didik dalam belajar. Guru dituntut mencari tahu terus-menerus bagaimana seharusnya peserta didik itu belajar. Maka, apabila ada kegagalan peserta didik, guru terpanggil untuk menemukan penyebabnya dan mencari jalan keluar bersama peserta didik bukan mendiamkannya atau malahan menyalahkannya.
Seorang guru professional dituntut dengan sejumlah persyaratan minimal, antara lain:
  • Memiliki kualifikasi pendidikan profesi yang memadai
  • Memiliki kompetensi keilmuan sesuai dengan bidang yang ditekuninya
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik dengan anak didiknya
  • Mempunyai jiwa kreatif dan produktif
  • Mempunyai etos kerja dan komitmen tinggi terhadap profesinya, dan selalu melakukan pengembangan diri secara terus-menerus melalui organisasi profesi, internet, buku, seminar dan semacamnya.[9]
Secara lebih rinci tujuan pengajaran bahasa Arab adalah : agar sisiwa dapat memahami al-Qur’an dan hadits sebagai sumber hukum dan ajaran Islam, dapat memahami dan mengerti buku-buku agama dan kebudayaan yang ditulis dalam bahasa Arab, supaya pandai berbicara dan mengarang dalam bahasa Arab, digunakan sebagai alat pembantu keahlian lain, untuk membina ahli bahasa Arab, yakni benar-benar opicsional.
Menjadi seorang pendidik (guru) pendidikan bahasa Arab harus mempunyai kemampuan dan keahlian dalam menguasai bahasa Arab. Ia harus mengetahui beberapa hal yang harus ia perhatikan yaitu masalah metode apa yang ia ajarkan dan yang cocok untuk muridnya.
Ada banyak metode khusus pengajaran bahasa Arab yang dirumuskan para ahli dengan berbagai model dan uraiannya. Abu Bakar Muhammad menyebutkan enam macam metode pengajaran bahasa Arab, yaitu:
a)      Metode al Mutala’ah (memahami) adalah cara menyajikan pelajaran bahasa Arab melalui membaca bait dengan bersuara maupun membaca dalam hati, sesuai dengan tanda-tanda baca, tebal tipisnya bacaan dan lain sebagainya.
b)     Metode al Imla’ (dikte) adalah metode pengajaran bahasa Arab dengan dikte atau menulis materi pelajaran yang dibacakan oleh guru, dan bisa juga guru menulis dipapan tulis pada buku tulisnya.
c)      Metode al Muhadasah (bercakap-cakap) adalah cara menyajikan bahan pelajaran bahasa Arab melalui percakapan, baik antara guru dengan muridnya , murid dengan murid, smabil memperkaya perbendaharaan kosa kata yang semakin banyak.
d)     Metode al Insya’ (menyusun kalimat) adalah cara menyajikan bahan pelajaran dengan menyuruh siswa mengarang dalam bahasa Arab, untuk mengungkapkan perasaan, pikiran dan pengalaman yang dimilikinya.
e)      Metode al Mahfuzat (menghafal kata-kata) adalah cara menyajikan materi pelajaran bahasa Arab dengan jalan menyuruh siswa untuk menghafalkan kalimat-kalimat syair, cerita, kata-kata hikmah.
f)       Metode al Qowaid (tata bahasa) adalah cara belajar yang menitik beratkan dan mengutamakan materi tata bahasa (nahw-sorof) daripada yang lain.[10]
Uraian tentang metode pengajaran bahasa Arab diatas, dapat kita pahami bahwa masing-masing metode memiliki kelebihan dan kekurangannya. Oleh karena itu, sebaiknya dalam pemilihan metode, seorang guru harus memperhatikan perkembangan murid dalam mempelajari bahasa Arab.
Penggunaan bahasa dalam pengembangan bahan ajar berkaitan dengan pemilihan ragam bahasa, pemilihan kata, penggunaan  kalimat efektif dan penyusunan paragraph yang bermakna. Bahasa Arab yang digunakan dalam bahan ajar adalah Bahasa Arab Fusha atau bahasa komunikatif yang lugas dan luwes.
Hal ini dikarenakan bahan ajar yang baik seharusnya mampu mendorong dan memotivasi siswa untuk membaca, mengerjakan tugas-tugas, serta dapat menimbulkan rasa ingin tahu siswa untuk melakukan ekplorasi lebih lanjut tentang topik yang dipelajarinya.[11]
Secara lebih praktis pembelajaran bahasa Arab, prosesnya menurut Azhar Arsyad adalah sebagai berikut :
1. Persiapan. Seorang guru harus mempersiapkan materi opic bahasan, tujuan yang hendak dicapai dan teknik serta taktik yang akan diterapkan untuk mencapai tujuan pembelajaran
2. Berbahasa Arab di kelas
3. Tidak pindah bahasan sebelum siswa betul-betul mantap
4. Jadikan buku sebagai media untuk mempermudah tugas guru. Oleh seab itu, semua instruksi harus berasal dari guru
5. Berikan banyak tamrinat (latihan)
6. Melatih siswa bertanya dengan bahasa arab. Seperti kata tanya istifham
7. Berikan semangat agar mereka memiliki keberanian berbicara, menulis, mendengarkan, membaca dengan bahasa Arab
8.  Ciptakan suasana yang menyenangkan agar siswa tidak bosan dengan pelajaran bahasa Arab.[12]
Ada beberapa faktor yang dapat menunjang keberhasilan proses pembelajaran bahasa Arab yaitu :
  • Fasilitas fisik yang meliputi ruang kelas yang memadai, ruang tata usaha, ruang pengajar dan perpustakaan
  • Teks book yang sesuai dengan tujuan dan metode pengajaran yang telah direncanakan
  • Guru / pengajar yang berkualitas, yakni mereka yang telah lulus program latihan, penataran / pendidikan khusus bahasa Arab
  • Tujuan yang jelas dalam program pembelajaran harus digariskan secara tegas, dan dapat dipahami oleh semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengajaran bahasa Arab
  • Lingkungan yang menyenangkan baik berupa lingkungan pergaulan sikap mental masyarakat sekitar dan lingkungan tempat / fisik yang nyaman
  • Manajemen penyelenggaraan yang professional (yang berupa pembagian tugas dan jadwal pembelajaran yang terkoordinasi secara baik).

IV. Kesimpulan
Bahasa Arab sebagai bahasa perhubungan antar umat Islam sebagai bahasa agama yang diperlukan untuk berhubungan dengan bangsa-bangsa lain di dunia Islam. Orang yang menguasai bahasa Arab sangat mudah untuk mengajarkan semua cabang ilmu agama. Sebaliknya, alumni perguruan tinggi agama yang bahasa arabnya sangat minim, akan tidajk efektif dalam pelaksanaan tugasnya, sebagai guru agama. Seperti kata pepatah : “ those who have nothing can give nothing “ yang artinya, mereka yang tidak punya apa-apa, tidak bisa memberi apa-apa.
Untuk menjadi guru bahasa Arab yang professional, maka dibutuhkan penguasaan materi bahasa Arab. Ia harus mengetahui beberapa hal yang harus ia perhatikan yaitu masalah metode apa yang ia ajarkan dan yang cocok untuk muridnya.
V. Daftar Pustaka
Arsyad, Azhar. 2003. Bahasa Arab dan Metode Pengajarannya. Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Daryanto. 2010. Belajar dan Mengajar. Bandung. Yrama Widya.
Hamid, Abdul, dkk. 2008. Pembelajaran Bahasa Arab Pendekatan, Metode, Strategi, dan Media. Yogyakarta. Sukses Offset.
Kunandar. 2007. Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Persiapan Menghadapi Sertifikasi Guru. Jakarta. Raja Grafindo Persada.
Mufid, Fathul. 2010. Materi dan Pembelajaran Bahasa Arab di Mts / MA. Kudus. Nora Media Enterprise.
Mutholib, Abdul. 2009. Pengembangan Kurikulum Bahasa Arab (teori dan praktik). Kudus. STAIN.
Priatna, Tedi. 2004. Reaktualisasi Paradigma Pendidikan Islam. Bandung. Pustaka Bani Quraisy.


[1] Azhar Arsyad, Bahasa Arab & Metode Pengajarannya, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2003,hlm. 7
[2] Tedi Priatna, Reaktualisasi Paradigma Pendidikan Islam, Pustaka Bani Quraisy, Bandung, 2004, hlm.25
[3] Abdul Mutholib, Pengembangan Kurikulum Bahasa Arab (teori dan praktik), STAIN, Kudus, 2009, hlm. 1
[4] Azhar Arsyad, Bahasa Arab & Metode Pengajarannya, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2003, hlm 7
[5] Abdul Hamid, dkk, Pembelajaran Bahasa Arab Pendekatan, Metode, Strategi, Materi dan Media, Sukses Offset, Yogyakarta, 2008, hlm. 156
[6] Fathul Mufid, Materi dan Pembelajaran Bahasa Arab di Mts / MA, Nora Media Enterprise, Kudus, 2010, hlm. 19
[7] Kunandar, Guru Profesional Implementasi kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Persiapan Menghadapi Sertifikasi Guru,PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007, hlm. 45
[8] Daryanto, Belajar dan Mengajar, Yrama Widya, Bandung, 2010, hlm. 203
[9] Ibid, hlm. 46
[10] Fathul Mufid, Materi dan Pembelajaran Bahasa Arab di Mts / MA, Nora Media Enterprise, Kudus, 2010, hlm.35-36
[11] Abdul Hamid dkk, Pembelajaran Bahasa Arab Pendekatan, Metode, Strategi, dan Media, Sukses Offset, Yogyakarta, 2008, hlm. 107
[12] Fathul Mufid, Materi dan Pembelajaran Bahasa Arab di Mts / MA, Nora Media Enterprise, Kudus, 2010 hlm. 20-22

makalah untuk IAD,IBD,ISD


1. Al-Qur’an Sebagai Sumber Pengetahuan
Al-qur’an yang secara harfiah berarti bacaan sempurna merupakan suatu nama pilihan Allah yang sungguh tepat. Karena tiada suatu bacaanpun sejak manusia mengenal baca tulis lima ribu tahun lalu dapat menandingi Al-Qur’an al-Karim, bacaan sempurna lagi mulia.
Al-Qur’an sebagai kitab terpadu, menghadapi dan memperlakukan peserta didiknya dengan memperhatikan keseluruhan unsure manusia, jiwa, akal dan jasmaniyah. Disisi lain agar peserta didiknya tidak larut dalam alam material, al-qur’an menggunakan benda-benda alam sebagai tali penghubung untuk mengingatkan manusia akan kehadiran Allah SWT. Bahwa segala sesuatu yang terjadi sekecil apapun adalah dibawah kekuasaan pengetahuan dan pengaturan Tuhan Yang Maha Esa.
20 tahun 20 bulan dan 20 hari lamanya, ayat-ayat al-Qur’an silih berganti turun, dan selama itu pula nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya tekun mengerjakan al-Qur’an, dan membimbing ummatnya. Sehingga pada akhirnya mereka dapat membangun masyarakat yang didalamnya terpadu ilmu dan iman, nur dan hidayah, keadilan dan kemakmuran dibawah lindungan dan ampunan ilahi.
Diantaranya tujuan turunnya al-Qur’an bagi kita adalah sebagai berikut:
  • Untuk mengajarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, bahwa umat manusia merupakan suatu umat yang seharusnya dapat bekerja sama dalam pengabdian kepada Allah dan pelaksanaan tugas kekhalifahan.
  • Untuk menciptakan persatuan dan kesatuan yang berada dibawah satu keesaan yaitu Allah SWT.
  • Untuk memadukan kebenaran dan keadilan dengan rahmat dan kasih sayang dengan menjadikan keadilan sosial bagi landasan pokok kehidupan masyarakat manusia.
  • Untuk menekankan peranan ilmu dan tekhnologi, guna menciptakan satu peradaban yang sejalan dengan jati diri manusia, dengan panduan dan nur ilahi.
  • Untuk memberi jalan tengah antara falsafah monopoli kapitalisme dengan falsafah kolektif komunisme. Menciptakan ummatan wasathan yang menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.

2. Pembelajaran Unit
Sebagai suatu metode, pembelajaran unit adalah suatu cara guru dalam menyajikan bahan pembelajaran dimana guru bersama peserta didik menentukan bahan pelajaran guna dipelajari oleh peserta didik untuk mencapai tujuan pengajaran. Metode ini merupakan solusi perselisihan dari metode yang diciptakan oleh J.F. Herbart yang berpusat pada guru, yaitu guru aktif sedangkan peserta didik pasif, dan metode yang diciptakan oleh W.H. Kilpatrick (metode proyek) yaitu peserta lebih aktif dari pada guru.
Selain itu, pembelajaran unit juga didasari oleh beberapa prinsip umum dan cirri-ciri metode ini adalah:
A. Prinsip-prinsip pembelajaran Unit
1. Prinsip Kurikulum Terpadu
Dibandingkan dengan kurikulum 1975 dan 1984 dimana kurikulum tersebut diorganisasikan secara korelasi, artinya beberapa mata pelajaran digabung menjadi satu dan dilaksanakan secara terpisah.
2. Prinsip Psikologi Perkembangan
Pengajaran unit dilaksanakan berdasarkan minat peserta didik, sebab peserta didik sendiri ikut merencanakan, dan sudah pasti didasarkan pada minat yang ada pada benak mereka.
3.Prinsip Team Teaching
Pengajaran unit dilaksanakan oleh peserta didik secara bersama dalam bentuk kerja kelompok yang beranggotakan beberapa orang.
B. Ciri-ciri Pengajaran Unit
a) mempunyai konsep sebagai integrasi peserta didik didalam situasi lingkungannya secara menyeluruh.
b) berdasarkan pada aktivitas bersama, antara guru dan peserta didik.
c) bersumber pada minat, kebutuhan, masalah-masalah dan tantangan-tantangan dari peserta didik atau masyarakat dll.
Kemudian menurut Sumantri (1918) dan Permana (1999) terdapat beberapa jenis keterpaduan dalam pembelajaran terpadu: 1) keterpaduan dua atau lebih masalah, konsep, keterampilan, tugas atau ide-ide lain dalam satu bidang studi. 2) keterpaduan beberapa topic atau sub tema dalam berbagai bidang studi. 3) lintas bidang studi yaitu masalah yang melibatkan adanya prioritas kurikuler dan menemukan pengetahuan atau konsep keterampilan dan sikap yang tumpang tindih dari beberapa bidang studi.
Langkah-langkah pengajaran menggunakan metode pembelajaran unit, yaitu kegiatan persiapan, kegiatan pelaksanaan, kegiatan penutup.
3. Gejala Alam, Sosial, Budaya dalam perilaku Keberagaman Budaya Suap di Indonesia
Suap adalah pemberian apa saja (berupa uang atau yang lain) kepada penguasa, hakim, atau pengurus suatu urusan agar memutuskan perkara atau menggunakannya dengan cara yang batil. Tentu saja praktik suap ini tumbuh subur dinegeri ini, karena sistem yang kita anut adalah sistem ekonomi kapitalis yang menerapkan kebebasan tanpa batas, beda dengan sistem ekonomi islam yang memiliki control, tanpa kebebasan yang tiada batas.
Peraturan hukum bukan untuk di beli, bukan untuk disuap, tapi untuk ditegakkan setegak-tegaknya agar tercipta kehidupan yang harmonis dan dinamis. Jika peraturan hukum dapat dibeli, disuap sampai kapanpun keadilan dan ketertiban tidak akan terwujud dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum hanya sebagai formalitas belaka, sedangkan implementasi realitas nonsense.
Praktik suap didalam islam termasuk kedalam dosa dan kemaksiatan yang besar yang dapat mengakibatkan pelakunya baik yang disuap dan yang menyuap masuk kedalam kekufuran dan kemusyrikan kepada Allah SWT. Harta yang diperoleh dari jalan ini sama saja dengan harta hasil rampasan.
Dalam islam, praktek suap ini tentu saja dilarang dan diharamkan dan diwajibkan supaya bisa membasminya, karena apabila dibiarkan dan dilegalkan dapat mengakibatkan lenyapnya hak, matinya keadilan, merajalelanya kebatilan, tersebarnya kezaliman, dan hancurnya negara. Lagipula, pejabat yang tidak melaksanakan kewajibannya kecuali setelah disuap layak disebut sebagai pengkhianat tanah airnya dan telah keluar dari pengakuan islam.
Memberantas praktik suap merupakan tugas bersama tiap warga negara, dan juga khusus untuk para penegak hukum di negeri ini. Caranya yaitu dengan menghukum para pelakunya, dan mendepak mereka dari lingkup pemerintahan. Sebab praktik suap dapat mengakibatkan kerusakan pemerintahan dan rakyat. Untuk memberantasnya, politik islam telah memutuskan untuk tidak membolehkan pejabat memenuhi undangan seseorang walaupun sekadar menghadiri acara resepsi itu dimaksudkan untuk mendekatkan sipemilik acara dengan pejabat yang bersangkutan.
4. Agama dan Keberagamaan
Kata agama bisa diberi arti tidak kacau atau teratur. Dimaksudkan bahwa orang yang beragama tentu memiliki pedoman yang dapat membuat hidupnya teratur dan tidak kacau. Dari segi bahasa, Rangkuti menegaskan bahwa kata ini berasal dari bahasa Sanskerta, a-gama (dengan a panjang). A berarti cara (the way), dan gama berarti to go, yaitu berjalan atau pergi. Dari sini, dapat dipahami bahwa agama merupakan jalan hidup (the way to go) yang mesti ditempuh atau pedoman yang harus diikuti seseorang.
Secara definitif, agama adalah ajaran, petunjuk, perintah, larangan, hukum, dan peraturan, yang diyakini oleh penganutnya berasal dari dzat gaib yang Maha Kuasa, yang dipakai manusia sebagai pedoman tindakan dan tingkah laku dalam menjalani hidup sehari-hari. Setiap penganut agama yakin bahwa yang dianutnya bukanlah ciptaan manusia, tetapi sesuatu yang berasal dari Tuhan, kekuatan gaib yang memiliki kekuasaan melebihi kekuasaan yang dimiliki manusia. Agama berfungsi untuk memelihara integritas manusia dalam membina hubungan dengan tuhan, sesama manusia dan dengan alam yang mengitarinya.
Sedangkan keberagamaan adalah respon atau pandangan seseorang atas ajaran agama yang dia anut atau dia yakini. Sehingga apa yang dilakukan dalam rangka menjalankan ajaran agama itu merupakan keberagamaan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud keberagamaan pada dasarnya adalah suatu disiplin ilmu yang membicarakan tentang berbagai teknik atau cara yang sistematis, rasional dan ilmiah bagaimana setiap kita melakukan titah agama sesuai dengan kualifikasi Al-Qur’an dan sunnah.
Dalam tipology struktur keberagamaan Islam, isi al-Qur’an dan sunnah didudukkan sebagai suatu nilai yang diyakini oleh pemeluknya. Karena nilai dapat dipahami sebagai ukuran konseptual untuk membedakan antara benar dan salah, baik dan buruk. Tujuannya adalah memperoleh pengertian tentang kandungan sumber ajaran itu yang akan dilaksanakan dalam kehidupan manusia. Cakupan keberagamaan dalam islam yang meliputi seluruh aspek hidup manusia menyebabkan lingkup penguasaan teori harus sesuai dengan karakter ajaran. Lingkup penguasaan ini di satu sisi, memungkinkan wawasan mereka menjadi lebih utuh dan sisi lain kualitas pemecahan masalah yang dihadapi menjadi lebih efektif.
Dalam pola tipe keberagamaan, setiap materi unsur dan bentuk hubungan sudah memiliki muatan yang berisi kekuatan, dalam wujud aktual untuk membentuk kekuatan beragama. Unsur pertama adalah proses syahadat yang secara langsung menyentuh kebenaran islam, unsure lain adalah tingkat kualitas dan bentuk penghayatan seseorang akan imannya kepada Allah.
5. Perubahan Sosial Budaya dalam Perilaku Keberagamaan
Perubahan sosial adalah proses dimana terjadi perubahan struktur dan fungsi suatu sistem sosial. Perubahan tersebut terjadi sebagai akibat masuknya ide-ide pembaruan yang diadopsi oleh para anggota sistem sosial yang bersangkutan. Perubahan sosial terjadi karena adanya perubahan dalam unsur-unsur  mempertahankan keseimbangan masyarakat seperti misalnya perubahan dalam unsur geografis, biologis, ekonomis dan kebudayaan.
Proses perubahan sosial biasa terdiri dari tiga tahap yaitu Invensi, Difusi, Konsekuensi. Invensi adalah proses dimana ide-ide baru diciptakan dan dikembangkan. Difusi yaitu proses dimana ide-ide baru itu dikomunikasikan kedalam sistem sosial. Sedangkan Konsekuensi adalah perubahan-perubahan yang terjadi akibat pengabdosian atau penolakan inovasi.
Sedangkan pengertian perubahan kebudayaan adalah suatu keadaan dalam masyarakat yang terjadi karena ketidak sesuaian diantara unsur-unsur kebudayaan yang saling berbeda sehingga tercapai keadaan yang tidak serasi fungsinya bagi kehidupan. Semua terjadi karena adanya salah satu atau beberapa unsur budaya yang tidak berfungsi lagi, sehingga menimbulkan gangguan keseimbangan di dalam masyarakat. Perubahan dalam kebudayaan mencakup semua bagian yaitu: kesenian, ilmu pengetahuan, teknologi dan filsafat bahkan perubahan dalam bentuk juga aturan-aturan organisasi sosial. Perubahan kebudayaan akan berjalan terus-menerus tergantung dari dinamika masyarakatnya.
Ada 2 faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan yaitu: faktor intern, contohnya perubahan demografis, konflik sosial, bencana alam, perubahan lingkungan alam. Sedangkan faktor ekstern, contohnya perdagangan, penyebaran agama, dan peperangan. Kedatangan bangsa barat ke Indonesia umumnya menimbulkan perlawanan keras dalam bentuk peperangan, dalam suasana tersebut ikut masuk pula unsur-unsur budaya bangsa asing ke Indonesia.
Adanya perubahan sosial banyak menimbulkan dampak bagi masyarakat, baik dampak negative maupun positive. Diantara dampak negatifnya adalah sikap materialistic, individualistic, konsumerisme, kesenjangan sosial ekonomi, pencemaran, kriminalitas, kenakalan remaja. Dan dampak positifnya adalah cepat masuknya budaya asing yang memperkaya budaya Indonesia, perubahan pola piker tradisional menjadi pola piker rasional,sistematis, analitis, dan logis, munculnya sikap lebih menghargai waktu,dll.
6. Alam Budaya dan Peradaban Manusia
Perkembangan jaman tak lepas dari kemajuan teknologi yang semakin modern karena dari sudut pandang tertentu tekhnologi modern adalah kelanjutan logis sejarah umat manusia. Dari perkembangan itu dapat memberikan dampak positif dan dampak negative yang tak terhindarkan oleh kita. Tetapi yang dikhawatirkan jika dampak negative tidak cepat ditangani sehingga berlarut-larut dan masalah pun meluap sehingga peristiwa yang tidak diinginkan seperti lumpur lapindo.
Relevansi Islam dan modernitas akhir-akhir ini semakin banyak menyibukkan kalangan muslimin maupun non muslimin. Hal ini disebabkan  adanya dambaan orang banyak pada satu pilihan dari pola hidup yang dominant yang menunjukkan titik kelemahan. Dari situlah proses pencarian manusia akan pola hidup yang lebih baik sudah terhenti dan puas dengan apa yangs ekarang dominan dibarat. Dari proses tersebut menimbulkan pendekatan pragmatic dan instrumental seperti paham lingkungan hidup.
Pengaruh kemajuan teknologi sangatlah besar manfaatnya tetapi juga takkan terlepas dari dampak negatifnya, baik dari sisi lingkungan hidup, budaya, dan peradaban manusianya. Untuk itu kita harus menjaga lingkungan alam ini dengan baik, dan memanfaatkan SDA secara optimal.   
7. Potensi Alam, Budaya dan Sosial dalam Keberagamaan
1. Potensi Alam dalam Keberagamaan
Alam dan agama sangat erat kaitannya. Perubahan alam dipengaruhi juga karena perubahan moral beragama atau tingkah laku keberagamaan seseorang. Alam ini merupakan nikmat besar yang diberikan Tuhan untuk manusia agar dapat dimanfaatkan dalam kehidupannya. Dengan demikian, manusia sebagai khalifah dimuka bumi harus memiliki kemampuan dan kesempatan untuk memanfaatkan alam bagi kehidupannya.
2.Potensi Budaya dalam Keberagamaan
Pengaruh lingkungan budaya yang dalam ekspresi keberagamaan lebih banyak ditemukan dalam hal-hal praktis dan konkrit. Untuk budaya Indonesia khususnya budaya jawa, sarung merupakan contoh nyata yang dapat ditunjukkan dengan mudah. Pengaruh-pengaruh tertentu lingkungan hidup sekelompok manusia terhadap keagamaan. Masyarakat yang memiliki budaya berbeda-beda berdampak pada cara beragama yang berbeda pula.
3.Potensi Sosial dalam Keberagamaan
Dalam keberagamaan ada bagian yang paling penting, yaitu ibadat atau dapat disebut juga sebagai ritus atau tindakan ritual. Dalam pengertiannya yang lebih khusus, ibadat adalah menunjukkan amal perbuatan tertentu yang secara khas bersifat keagamaan. Dari sudut ini kadang-kadang juga digunakan istilah ubudiyah yang pengertiannya mirip dengan kata-kata riyus dalam bahsa ilmu-ilmu sosial.
Ibadah itu sendiri mencakup seluruh kegiatan manusia termasuk kehidupan sosial. Karena ibadah yang tidak melahirkan kesadaran sosial maka akan menghilangkan makna hakiki ibadah itu sendiri. Sehingga pelaku suatu bentuk ibadat formal tanpa kesadaran sosial itu justru terkutuk oleh Tuhan. Karena tiadanya kesadaran sosial merupakan indikasi kepalsuan dalam beragama. Dan kegiatan melakukan ibadat seperti salat justru dikutuk Tuhan jika salat itu tidak melahirkan kesadaran sosial.
8. Menggali Hukum dengan Fiqih Kontekstual
Fiqih menurut bahasa adalah faham, sedangkan menurut istilah adalah suatu ilmu yang mempelajari bermacam-macam syari’at atau hukum islam dan berbagai macam aturan hidup manusia baik yang bersifat individu baik yang berbentuk masyarakat sosial. Sedangkan kata kontekstual pada era globalisasi ini oleh sebagian pakar diartikan pada pemikiran ajaran islam itu disesuaikan zamannya. Jadi, fiqih kontekstual adalah fiqih yang masuk pada penerapan kehidupan manusia dengan keadaan sekarang ini.
Tujuan fiqih kontekstual adalah menerapkan hukum-hukum syari’at islam terhadap perbuatan dan ucapan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Dengan mengetahui fiqih, akan dapat diketahui mana yang disuruh mengerjakan dan mana pula yang dilarang untuk dikerjakan, mana yang halal dan mana yang haram, mana yang sah dan mana yang batal. Fiqih kontekstual memberikan petunjuk sejalan dengan hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia sehari-hari.
Segala tindakan manusia baik berupa ucapan atau perbuatan yang ada didalam ibadah dan muamalah berupa pidana atau perdata yang terjadi dalam syari’at islam itu masuk dalam lapangan hukum. Hukum-hukum itu sebagian telah dijelaskan didalam nash-nash al-Qur’an dan sunah. Sedangkan sebagian lain belum dijelaskan, maka sebagai jam’iyah sekaligus gerakan diniyah dan ijtima’iyah sejak awal berdirinya, NU meletakkan paham Ahlussunnah wal Jama’ah sebagai dasarnya. Ia menganut salah satu dari empat madzhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali meskipun kenyataan sehari-hari para ulama NU menggunakan fiqih masyarakat Indonesia yang bersumber dari madzhab Syafi’i.
Bila masih belum dijelaskan didalam kitab-kitab syafi’iyah, maka NU mengadakan lembaga Syuriyah yang bertugas antara lain menyelenggarakan forum bahtsul masail secara rutin. Forum ini bertugas mengambil keputusan tentang hukum-hukum islam, yang bertalian dengan masail fiqhiyyah maupun masalah ketauhidan, dan bahkan masalah tarekat (tasawuf). Rumusan hukum hasil produk bahtsul masail syuriyah NU, bukan merupakan keputusan akhir. Masih dimungkinkan adanya koreksi dan peninjauan ulang bila diperlukan. Bila dikemudian hari ada salah seorang ulama meskipun bukan peserta forum syuriyah menemukan nash atau ‘ibarat lain dari salah satu kitab dan ternyata bertentangan dengan keputusan tersebut, maka keputusan itu bisa ditinjau kembali dalam forum yang sama.
9. Gejolak Ijtihad di Kalangan Santri
Ijtihad menurut bahasa adalah mengerjakan sesuatu dengan bersungguh-sungguh. Secara istilah, ijtihad adalah mencurahkan kemampuan berfikir untuk menginsbatkan (mengeluarkan) hukum syara’ melalui dalil-dalil syar’i. Dikalangan ahli fikih, ijtihad merupakan terminology berjenjang. Ada yang digolongkan ijtihad muthlaq, muqayyad, dan muntasib.
Ijtihad muthlaq adalah ijtihad seorang ulama dalam bidang fiqih, bukan hanya menggali hukum-hukum baru, melainkan memakai metode baru hasil pemikiran individu. Sedangkan ijtihad muqayyad atau muntasib adalah ijtihad yang terbatas pada upaya penggalian hukum dengan metode hasil pemikiran orang lain.
Apabila dimasa nabi ijtihad sudah bisa dilakukan, maka sepeninggal nabi tentu jauh sangat diperlukan, dan jika seorang ulamaenggan beranggapan bahwa dirinya telah melakukan ijtihad tidak bisa secara langsung dianggap anti ijtihad, barangkali telah melakukan ijtihad akan tetapi tidak disertai pernyataan telah melakukan ijtihad. Sebagian para santri mengatakan, pesantren sebagai lembaga untuk memperdalam pengetahuan agama selama ini lebih mengutamakan mempelajari teks-teks ulama salaf dalam masalah kemasyarakatan yang luas, dengan berpegang pada konteks sosial saat teks dibukukan.
Kinerja intelektual pesantren dan kajian keagamaan hanya berkisar pada interprestasi tekstual. Sementara perkembangan yang berlangsung begitu cepat. Pesantren hanya menyikapi dengan menarik kesimpulan demi kesimpulan secara umum dari hukum-hukum yang sudah matang untuk kemudian digunakan menjawab tantangan sosial yang kompleks. Ketika permasalahan ditengah masyarakat semakin menggejala, membutuhkan pemecahan yang semakin rumit. Maka diadakannya forum bahtsul masail.
Kajian masalah hukum (bahtsul masail) di kalangan NU menurut KH. Sahal Mahfudz masih belum memuaskan untuk keperluan ilmiah maupun sebagai upaya praktis menghadapi tantangan zaman. Salah satu sebab pokoknya adalah keterikatan pada satu madzhab (Syafi’i). Dengan demikian komisi bahtsul masail NU masih perlu meningkatkan upaya yang serius akan tetapi apapun yang telah dihasilkan tidak pernah bermaksud mengikat warganya dengan keputusan yang telah dihasilkan.